9 PERATURAN INTI PASSUS
BAB I PAKAIAN
BAB I PAKAIAN
BAB I PAKAIAN
A. Untuk Senior dan Purna PASSUS
- Untuk kegiatan dinas dilapangan memakai pakaian Pakaian Dinas Lapangan lengkap dengan Lencana Kepemimpinan yang dipasang diatas logo PASSUS, memakai Nametage PASSUS yang diletakan dibaju sebelah kanan, memakai sepatu pentopel, kaos kaki setengah betis berwarna putih, dan lencana anggota yang diletakan diatas lencana kepemimpinan,memakai celana hitam, ikat pinggang hitam polos (baju dimasukan dan lengan tidak digulungkan) .
- Untuk kegiatan latihan dilapangan memakai pakaian olahraga, celana training,kaos kaki putih setengah betis, sepatu cat dengan tali -xx-,memakai Namgetage .
- Untuk kegiatan pelantikan diruangan (teori) memakai pakaian PDH 1 (Kotak-Kotak) memakai celana hitamm,ikat pinggang hitam polos,sepatu pentopel,memakai LK,LA,Namgetage,. (baju dimasukan)
- Untuk kegiatan dalam pelantikan diruangan (makan) memakai pakaian PDH 2 (Batik) memakai celana hitam,ikat pinggang hitam.
- Untuk acara resmi kepaskibraan / upacara kepaskibraan memakai PDH (Putih-Hitam), dan memakai almamater khusus PASSUS beserta atributnya. [ dengan baju putih yang memiliki tempat evolet dan memasang LK di ujung saku kiri, dan memakai LA diujung kerah baju,dan memakai Nametage disebalah kanan,celana hitam polos,memakai dasi,sepatu pentopel](*dipasang ketika tidak mengenakan almamater khusus PASSUS).
B. Untuk Junior
- Untuk kegiatan masa penerimaan CAPASS (Calon PASSUS) memakai pakaian olahraga, celana hitam,sepatu cat, dengan tali –xx-, memasang handuk “good morning” dibelakang celana.
- Dilarang menggunakan peralatan berwarna PINK
- Wajib memiliki buku berjilid Merah Putih .
- Setiap kali latihan diwajibkan membawa roti dan air mineral .
BAB II SIKAP
A. Sikap Umum yang harus dikembangkan dan dipertahankan
- Menjungjung tinggi ketaqwaan terhadap tuhan yang maha esa.
- Mengamalkan Pancasila dan UUD 1945.
- Menjungjung tinggi rasa persatuan antar anggota tanpa memandang perbedaan.
- Menjungjung tinggi rasa gotong royong.
- Menjungjung tinggi rasa demokrasi dan menghargai pendapat
- Mengakui kesalahan dan berani memperbaikinya
- Membela yang benar
- Menjungjung tinggi dan mempertahankan nilai nilai budaya yang terkadung dalam daerah setempat
- Saling menyayangi,melindungi,dan bekerja sama dalam berbagai aspek
- Menjaga dan mepertahankan kebudayaan senyum,sapa,salam,santun,sopan.
BAB III KEBIASAAN
A. Upacara bendera hari senin
- Mampu menjadi petugas upacara
- Mampu melatih petugas upacara
- Mampu mengibarkan dan menurunkan bendera
- Mampu memimpin barisan
- Menjungjung tinggi PPM (Peraturan Penghormatan Militer)
B. Upacara Peringatan hari Besar
- Mampu menjadi petugas upacara
- Mampu mengikuti latihan kegiatan upacara
- Mampu memimpin barisan
- Menjungjung tinggi PPM (Peraturan Penghormatan Militer)
C. Latihan rutin PASSUS
- Datang tepat waktu
- Memakai pakaian dan atributnya dengan lengkap
- Memtuhi segala peraturan yang berlaku
- Menjungjung tinggi PPM
- Mampu me-Manage waktu
- Untuk Senior
- Mampu mendidik,mengarahkan,memimpin junior
- Bersikap dewasa
- Memakai Pakaian yang telah ditentukan
- Untuk Junior (CAPASS)
- Mampu menerima materi,dan mengaplikasikannya
- Bersikap dewasa
- Memakai pakaian yang telah ditentukan.
- Taat terhadap peraturan yang berlaku sesuai dengan kesepakatan bersama.
- Setelah dilaksanakannya pelantikan dilarang dengan alas an apapun mengundurkan diri.
- Bersedia dan siap konsisten dalam keanggotaan PASSUS apapun yang terjadi , dengan ditandai penandatanganan surat perjanjian yang telah dibuat .
BAB IV ANGGOTA
BAB V LAMBANG

BAB VI FASE PASSUS
A. Fase CAPASS (CALON PASUSS/JUNIOR )
- Ditandai masuknya setelah mengisi biodata dan upacara pembukaan penerimaan CAPASS
- Lulus dan mampu mempraktekan materi yang diberika oleh senior
- Masa CAPASS berakhir pada saat CAPASS upacara pelantikan menjadi senior
- Ditandai aktif sebagai senior ketika pada saat dilantik
- Lulus dan mampu mempraktekan materi yang diberikan oleh Purna PASSUS/Seniornya
- Di fase ini diadakan Pemilihan Badan Pengurus Harian PASSUS
- Fase ini berakhir pada saat SERTIJAB (Serah Terima Jabatan)
- Ditandai aktif sebagai BPHP ketika pada saat SERTIJAB (Serah terima jabatan) dan memperoleh suara terbanyak pada saat pemungutan suara
- Mampu Menjalankan program kerja yang telah disusun secara sistematis oleh seluruh anggota PASSUS
- Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan PASSUS
- Fase ini berakhir pada saat SERTIJAB (Serah Terima Jabatan)
- Ditandai aktif sebagai Purna PASSUS ketika SERTIJAB
- Tugas sebagai anggota,BPHP sudah selesai dan berkewajiban mengontrol dan mengawasi ai ai PASSUS
- Fase ini berakhir ketika Purna PASSUS tersebut sudah tidak aktif kembali.
BAB VII TATA TERTIB
TATA TERTIB & KODE ETIK
PASUKAN KHUSUS SEKOLAH ( PASSUS )
A. Kode Etik
No Kode Etik Sangsi Pelanggaran
01. PPM 1. Seri
02. Bertanggung Jawab 1. Seri
03. Tepat Janji 1. Seri
04. Tepat Waktu 1. Seri/10menit
05. Pakaian Lengkap 1. Seri/atribut
06. Me-Non Aktifkan Hp 1. Seri
07. Melakukan Pemanasan Pemanasan + 1 Seri
08. Membawa Alat Tulis 1. Seri
09. Membawa Air Minum -
10. Tidak Mengenakan
Aksesoris Berwarna PINK 1. Seri
BAB VIII UPACARA
A. Upacara Hari Senin
B. Upacara
BAB IX HAK DAN KEWAJIBAN PEMBINA, BADAN PENGURUS HARIAN, ANGGOTA, PURNA PASSUS
A. Hak dan Kewajiban Pembina PASSUS
- Patuh terhadap Pancasila, UUD 1945 dan Peraturan PASSUS
- Berkewajiban membina dan memberikan arahan kepada anggota,BPHP,Purna PASSUS.
- Mengawasi setiap aktivitas atau kegiatan organisasi PASSUS.
- Memantau jalannya kegiatan PASSUS.
- Memberikan sangsi terhadap anggota,BPHP,Purna PASSUS.
- Menjungjung tinggi nilai demokrasi, dan kebudayaan setempat.
- Hak untuk memberikan binaan.
- Hak untuk memilih BPHP.
- Hak untuk memberi per-izinan.
- Hak untuk membuat atau merubah peraturan.
- Hak untuk berpendapat .
B. Hak dan Kewajiban Purna PASSUS
- Patuh terhadap Pancasila, UUD 1945 dan Peraturan PASSUS
- Berkewajiban Mengontrol jalannya program kerja PASSUS.
- Berkewajiban Memantau setiap ai-ai PASSUS.
- Berkewajiban Memberikan Binaan,Saran,Pelatihan kepada Ai-ai PASSUS
- Berhak Untuk Memilih BPHP
- Berhak membuat dan merubah peraturan PASSUS.
- Berhak melantik anggota CAPASS
- Berhak ntuk melatih atau memberikan materi.
C. Hak dan Kewajiban Badan Pengurus Harian PASSUS
1. Patuh terhadap Pancasila, UUD 1945 dan Peraturan PASSUS serta Bertaqwa kepada Tuhan YME
2. Bertutur kata yang sopan dan sesuai kaidah Bahasa Indonesia serta Bahasa Daerah Setempat.
3. Berkewajiban menyusun,melaksanakan dan mensukseskan program kerja bersama anggota.
4. Berkewajiban memantau setiap anggota .
5. Berkewajiban memberikan sanksi jika salah terhadap anggota.
6. Hak untuk mendapat binaan,pelatihan
7. Hak untuk berpendapat
D. Hak dan Kewajiban Anggota PASSUS
1. Patuh terhadap Pancasila, UUD 1945 dan Peraturan PASSUS
2. Bertutur kata yang sopan serta sesuai kaidah bahasa daerah setempat.
3. Berkewajiban melaksanakan dan mensukseskan program kerja bersama BPHP.
4. Berkewajiban memperingati setiap kesalahan yang dilakukan oleh semua lapisan
5. Berkewajiban memberikan sangsi jika salah terhadap anggota.
6. Hak untuk mendapat binaan,pelatihan
7. Hak untuk berpendapat
*.“ Demi kelancaran dan kenyamanan untuk latihan PBB bagi perempuan memakai celana panjang(training),dan sepatu warior sewaktu “
*. Dilarang keras mengeluarkan tuturkata keras,sikap rasis, dimanapun berada termasuk di publik !
*. Dilarang keras menggangu gugat keputusan yang sudah diambil secara bersama.
http://purna-paskibraka-indonesia.blogspot.com/
bismillahirrahmanirrahim,,, mudah2ann dengan di buatnya blog ini dapat bermanfaat bagi yg membaca, dan bermanfaat khususnya bagi saya...
BalasHapus